Tentang Kami

Jasa Pemeriksa dan Pengujian

PT. JASA TEKNIK INDONESIA adalah perusahaan yang bergerak dibidang jasa inspeksi teknik dan sertifikasi yang telah mendapatkan penunjukan dari KEMNAKER RI. Dengan tenaga ahli yang sudah mempunyai penunjukan dari Kementrian dan Ketenagakerjaan RI, serta berpengalaman dibidang keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang lengkap, PT. JASTEKINDO siap melayani pelanggan sebaik baiknya.

Riksa uji ini bertujuan untuk mengetahui kondisi layak pakai sebuah peralatan yang merupakan asset perusahaan dan membantu perusahaan dalam penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), yang akan mewujudkan Budaya K3 di perusahaan, serta secara berkelanjutan patuh terhadap penerapan undang-undang dan peraturan terkait lainnya, dibidang K3 yang berlaku di Indonesia.

PT. JASTEKINDO adalah perusahaan dengan penanaman modal dalam negeri yang didirikan pada tanggal 23 Desember 2015. Hingga saat ini PT. JASTEKINDO telah memiliki pengalaman di berbagai sektor industri seperti (MIGAS, PELAYARAN, PERTAMBANGAN, PLTU, PLTA GEOTHERMAL,PERKERETAAPIAN, FACTORY, OTOMOTIF, HOTEL, RUMAH SAKIT, DLL)

Mengapa Jastekindo?

  • Tenaga ahli berpengalaman
  • Alat terkalibrasi secara berkala
  • Testing inspection application system (TISA)
  • Berpengalaman di berbagai sektor industri (Migas, Pelayaran, Pertambangan, PLTU, PLTA, Geothermal, Perkeretaapian, Factory, Otomotif, Hotel, Rumah Sakit, Dll)

Metode Riksa Uji

Metoda Pendekatan dalam proses riksa uji diuraikan dalam fase-fase berikut ini :

Kriteria Teknis Jenis Riksa dan Uji (Tahapan) :

  1. Pemeriksaan data / verifikasi
    • Data Umum
    • Data Teknis
  2. Pemeriksaan Visual
    • Pemeriksaan Visual menggunakan checklist
    • Dimensi Check
  3. Pemeriksaan NDT
    • Seluruh komponen utama atau komponen yang menerima beban atau komponen yang diragukan kekuatannya/kemampuannya
  4. Pengujian
    • Dinamis (Running Test)
    • Statis
  5. Pemeriksaan setelah pengujian
  6. Laporan

Mitra Kerja

Layanan Kami

Pesawat Angkat Angkut

Pesawat Angkat adalah pesawat atau peralatan yang dibuat dan dipasang, untuk mengangkat, menurunkan, mengatur posisi dan/atau menahan benda kerja dan/atau muatan. Pesawat Angkut adalah Pesawat atau peralatan yang dibuat dan di konstruksi untuk memindahkan benda atau muatan, atau orang secara horizontal, vertical, diagonal, dengan menggunakan kemudi dan bergerak diatas landasan, permukaan maupun rel atau secara terus menerus dengan menggunakan bantuan ban, atau rantai atau rol.

Pesawat Tenaga Produksi

Pesawat Tenaga & Produksi adalah pesawat atau alat yang tetap atau berpindah-pindah yang dipakai atau dipasang untuk membangkitkan atau memindahkan daya atau tenaga, mengolah, membuat bahan, barang, produk teknis, dan komponen alat produksi yang dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.

Pesawat Uap

Ketel Uap adalah suatu pesawat yang dibuat guna menghasilkan uap atau stoom yang dipergunakan diluar pesawatnya.

Kelistrikan

Instalasi listrik adalah jaringan perlengkapan listrik yang membangkitkan, memakai, mengubah, mengatur, mengalihkan, mengumpulkan atau membagikan tenaga listrik.

Penyalur Petir

Instalasi penyalur petir adalah seluruh susunan sarana penyalur petir terdiri atas penerima sambaran (Air Terminal / Rod), penghantar penurunan (Down Conductor), Elektroda Bumi (Earth Electrode) termasuk perlengkapan lainnya yang merupakan satu kesatuan berfungsi untuk menangkap muatan petir dan menyalurkannya ke bumi.

Bejana Tekan

Bejana Tekan adalah tabung tertutup yang berbentuk silinder, verfungsi sebagai wadah penampung yang dapat menahan internal pressure (tekanan dalam) maupun external (tekanan luar).

Lingkungan Kerja

Setiap lingkungan perusahaan atau pabrik produksi barang dalam jumlah banyak memiliki potensi bahaya lingkungan kerja wajib dilakukan pemeriksaan dan pengujian. Pemeriksaan dan pengujian dilandasi oleh Permenker No.5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja, pasal 58.

Sistem Proteksi Kebakaran

Penanggulangan kebakaran adalah segala upaya untuk mencegah timbulnya kebakaran dengan berbagai upaya pengendalian setiap perwujudan energy, pengadaan sarana proteksi kebakaran dan sarana penyelamatan serta pembentukan organisasi tanggap darurat untuk memberantas kebakaran.