fbq('track', 'PageView');

JASA TEKNIK INDONESIA

PEMERIKSAAN & PENGUJIAN LINGKUNGAN KERJA

Setiap perusahaan atau pabrik produksi barang jumlah banyak memiliki potensi bahaya Lingkungan Kerja wajib dilakukan Pemeriksaan dan/atau Pengujian.

Pemeriksaan dan pengujian ini dilandasi oleh Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja, Pasal 58. Pemeriksaan merupakan kegiatan mengamati, menganalisis, membandingkan, dan mengevaluasi kondisi Lingkungan Kerja untuk memastikan terpenuhinya persyaratan sesuai dengan Pasal 3.

Pengujian merupakan kegiatan pengetesan dan pengukuran kondisi Lingkungan Kerja yang bersumber dari alat, bahan, dan proses kerja untuk mengetahui tingkat konsentrasi dan pajanan terhadap Tenaga Kerja untuk memastikan terpenuhinya persyaratan dengan Pasal 3.

Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja, Pasal 3 tertulis: Syarat-syarat K3 Lingkungan Kerja tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja meliputi:

Aturan Pemeriksa atau Penguji

Pemeriksaan dan/atau Pengujian dilakukan secara internal maupun melibatkan lembaga eksternal dari luar Tempat Kerja. Pemeriksaan internal dilakukan oleh tim yang sudah memiliki sertifikasi Ahli K3 Lingkungan Kerja dengan tingkatan Muda, Madya, sampai Utama. Meski pemeriksaan internal sudah dilakukan oleh perusahaan oleh tim yang dimiliki, pihak eksternal tetap harus melakukan pemeriksaan. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan hasil maksimal dan bisa saling melakukan pemeriksaan silang. Berbagai kesalahan atau mungkin kecurangan tidak akan terjadi. Pemeriksaan K3 Lingkungan Kerja secara internal harus dilakukan secara rutin atau berkala. Apalagi perusahaan atau pabrik yang dimiliki memiliki risiko faktor K3 Lingkungan Kerja yang sangat besar dan berbahaya. Misal faktor kimia berupa zat berbahaya atau faktor biologi berupa penularan patogen.

Lembaga eksternal yang ikut melakukan pemeriksaan atau pengujian terdiri dari:

  1. Unit Pelaksana Teknis Pengawasan Ketenagakerjaan.
  2. Direktorat Bina Keselamatan dan Kesehatan Kerja beserta Unit Pelaksana Teknis Bidang K3.
  3. Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang membidangi pelayanan Pengujian K3.
  4. lembaga lain yang terakreditasi dan ditunjuk oleh Menteri.

Selanjutnya untuk pemeriksaan K3 Lingkungan Kerja, akan dilakukan oleh:

  1. Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 Lingkungan Kerja.
  2. Penguji K3.
  3. Ahli K3 Lingkungan Kerja.

 

Jenis Pemeriksaan atau Pengujian

Jenis pemeriksaan atau pengujian yang dilakukan baik oleh tim internal atau eksternal secara umum dibagi menjadi empat.

  • Pertama
  • Berkala
  • Ulang
  • Khusus

Ulasan lengkap tentang jenis pemeriksaan K3 Lingkungan Kerja sesuai dengan Pasal 60 Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja bisa Anda simak berikut ini.

 

Pertama

Pemeriksaan dan/atau Pengujian pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dilakukan untuk mengidentifikasi potensi bahaya Lingkungan Kerja di Tempat Kerja. Pemeriksaan dan/atau Pengujian sebagaimana dimaksud meliputi:

  1. Area kerja dengan pajanan Faktor Fisika, Faktor Kimia, Faktor Biologi, Faktor Ergonomi, dan Faktor Psikologi.
  2. KUDR.
  3. Sarana dan fasilitas Sanitasi.

 

Berkala

Pemeriksaan dan/atau Pengujian berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dilakukan secara eksternal paling sedikit 1 (satu) tahun sekali atau sesuai dengan penilaian risiko atau ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemeriksaan dan/atau Pengujian yang dilakukan meliputi:

  1. Area kerja dengan pajanan Faktor Fisika, Faktor Kimia, Faktor Biologi, Faktor Ergonomi, dan Faktor Psikologi.
  2. KUDR.
  3. Sarana dan fasilitas Sanitasi.

 

Ulang

Pemeriksaan dan/atau Pengujian ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dilakukan apabila hasil Pemeriksaan dan/atau Pengujian sebelumnya baik secara internal maupun eksternal terdapat keraguan. Misal ada selisih yang signifikan dan sangat memengaruhi hasil dan simpulan.

Kalau sampai hal ini terjadi, pemeriksaan ulang akan dilakukan oleh pihak internal dan eksternal. Metodenya sama dan sudah diatur sesuai dengan undang-undang. Kalau dalam pengukuran sudah didapatkan hasil yang tepat, barulah hasil bisa diberikan.

 

Khusus

Pemeriksaan dan/atau Pengujian khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 merupakan kegiatan Pemeriksaan dan/atau Pengujian yang dilakukan setelah kecelakaan kerja atau laporan dugaan tingkat pajanan di atas NAB.

Pemeriksaan dan pengujian harus dilakukan untuk menghindari jatuhnya korban baru baik di dalam perusahaan atau di luar. Pemeriksaan akan dilakukan dengan cermat untuk mendapatkan hasil yang akurat menggunakan metode yang sudah diatur oleh undang-undang.