
Upaya pemerintah untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman dapat dilihat dari Peraturan – peraturan yang telah dikeluarkan antara lain tentang Keselamatan kerja dapat dilihat pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Dengan diterapkannya Peraturan tersebut harapannya dapat mengurangi probabilitas kecelakaan kerja /penyakit akibat kelalaian yang mengakibatkan demotivasi dan dan defisiensi produktivitas kerja
Keselamatan kerja merupakan hal yang sangat penting dan merupakan concern dari setiap management perusahaan pada khususnya dan Pemerintah pada umumnya. Bentuk kepedulian Pemerintah untuk mendukung hal ini dapat dilihat dari Peraturan – peraturan yang telah dikeluarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja merupakan peraturan pertama yang dikeluarkan oleh Pemerintah. Dalam aturan tersebut aspek yang dilindungi adalah Tenaga kerja yang melakukan aktivitas dan orang yang berada disekitar lokasi tempat kerja, Aset perusahaan termasuk peralatan.
UNDANG – UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan dengan tegas dan jelas bahwa “Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas:
a. keselamatan dan kesehatan kerja;
b. moral dan kesusilaan;
c. perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama”.
Hal ini menunjukan bahwa Pemerintah melindungi warganya bukan hanya secara fisik tetapi juga mental.
UNDANG – UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020
Peraturan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menetapkan dua jenis aturan jam kerja karyawan sesuai depnaker yang bisa digunakan oleh perusahaan di antaranya: 7 jam dalam sehari atau 40 jam dalam satu minggu untuk 6 hari kerja dengan 1 hari istirahat dalam 1 minggu.
Dibuatnya peraturan ini supaya setiap orang dapat membagi waktunya secara seimbang antara bekerja, melakukan kegiatan yang menunjang kehidupan sosial dan untuk berisitirahat.
Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja main idea dalam Peraturan ini adalah perusahaan yang mempekerjakan minimal 100 tenaga kerja atau perusahaan yang memiliki tingkat potensi kecelakaan yang tinggi akibat karakteristik proses kerja.
Dengan diterapkannya Peraturan tersebut harapannya dapat mengurangi probabilitas kecelakaan kerja /penyakit akibat kelalaian yang mengakibatkan demotivasi dan defisiensi produktivitas kerja