
Dalam menjamin K3 yang unggul, setiap perusahaan industri wajib menerapkan sistem manajemen K3 yang baik dan benar. Salah satunya adalah melakukan inspeksi atau pemeriksaan kelayakan dan kesehatan alat industri yang digunakan maupun berada dalam perusahaan.
Maka dari itu JASTEKINDO siap melayani bagi anda yang ingin menjamin kelayakan alat industri yang ada di perusahaan anda demi terwujudnya Kesehatan & Keselamat Kerja para pekerja. Berikut tahapan saat dilakukannya riksa uji atau inspeksi alat.
A. Pemeriksaan dan Pengujian Alat terdiri atas :
- Pemeriksaan dan Pengujian Baru/Pertama : Pemeriksaan dan Pengujian Baru/Pertama ialah pemeriksaan dan Pengujian secara menyeluruh terhadap alat yang baru atau belum pernah diperiksa.
- Pemeriksaan dan Pengujian Berkala : Pemeriksaan dan Pengujian berkala merupakan pemeriksaan dan Pengujian alat yang dilakukan setelah pemeriksaan baru/pertama sesuai periode tertentu yang ditetapkan
- Pemeriksaan Ulang : Pemeriksaan dan Pengujian ulang merupakan pemeriksaan kembali oleh perusahan jasa k3. Pemeriksaan dan Pengujian ulang dilakukan berdasarkan hasil evaluasi atas laporan pemeriksaan oleh tim ahli k3.
B. Uraian Prosedu
- Inspeksi/Safety House Keeping
Inspeksi/Safety House Keeping patrol yang dilakukan bersama Tim P2K3 dan dilaksanakan setiap 1 bulan sekali, meliputi :
a. Perencanaan Kegiatan Inspeksi P2K3
- Sekretaris P2K3 mengkoordinasikan pelaksanaan inspeksi K3L yang akan dilakukan di area kerjanya.
- Sekretaris P2K3 dan P2K3 Bagian yang di tunjuk sebagai pelaksana inspeksi tersebut.
- Seluruh personil akan diberikan pelatihan induksi/pengenalan dalam menggunakan checklist inspeksi dan apabila terjadi perubahan, pelatihan akan diberikan untuk memastikan bahwa seluruh personil memahami perubahan tersebut. b. Persiapan Inspeksi
- Inspektor atau tim (Sekretaris P2K3 dan P2K3 Bidang) yang telah ditunjuk melakukan persiapan sebelum inspeksi yang meliputi; checklist, alat tulis, alat pelindung diri serta konfirmasi bagian yang akan di kunjungi.
- Apabila ada anggota tim yang berhalangan sehingga tidak bisa ikut dalam kegiatan inspeksi maka memberitahu pihak MR.
- Bila pihak bagian yang akan di inspeksi tidak dapat menepati jadwal yang ada maka melaporkan kepada tim atau MR mengenai perubahan waktu inspeksi.
b. Pelaksanaan Inspeksi
- Inspeksi dilakukan dengan cara observasi terhadap kondisi lingkungan kerja, peralatan dan tindakan pekerja dan diperiksa kesesuaiannya dengan standar yang ada dalam checklist inspeksi.
- Apabila ditemukan ketidaksesuaian di lapangan maka dicatat temuan tersebut pada formulir laporan inspeksi kerja yang ada.
- Bila inspeksi sudah selesai maka dilakukan pertemuan dengan penanggung jawab area yang diinspeksi untuk mendapatkan klarifikasi terhadap hasil temuan di lapangan.
- Pada pertemuan itu juga disampaikan rekomendasi bentuk tindakan perbaikan yang akan dilakukan, penanggung jawab tindakan serta target waktu penyelesaiannya
c. Pelaporan dan Pemantauan Hasil Inspeksi
- Tim inspeksi kemudian melaporkan hasil kegiatan inspeksinya kepada P2K3 dengan menggunakan formulir Laporan inspeksi beserta rekomendasi tindakan perbaikannya.
- P2K3 yang ditunjuk menerima hasil kegiatan inspeksi tersebut dan tanggung jawab untuk memantau tindakan perbaikan yang diusulkan oleh tim inspeksi.
- Apabila tindakan perbaikan tersebut memerlukan koordinasi dengan Departemen yang terkait maka akan dibuatkan surat pemberitahuan.
- Apabila memerlukan kewenangan pihak manajemen maka usulan tindakan perbaikan tersebut dibahas dalam rapat P2K3 atau rapat khusus jika perlu.
- Berdasarkan hasil pemantauan tindakan perbaikan jika ternyata belum selesai atau dilaksanakan oleh karena suatu hal maka ditentukan waktu penyelesaian yang baru.
- Apabila tindakan perbaikan sudah selesai dilakukan maka cantumkan status tindakan perbaikan telah dilaksanakan.
2. Inspeksi Peralatan
Inspeksi terhadap peralatan sesuai Jadwal Perencanaan Inspeksi yang telah dibuat, meliputi :
- Inspeksi K3L dilakukan oleh personil yang telah mengikuti pelatihan dan dilakukan di bawah pengawasan Ahli K3.
- Persiapan Inspeksi dimana Inspektor yang telah ditunjuk melakukan persiapan sebelum inspeksi meliputi; checklist, tag, alat tulis, alat pelindung diri.
- Pelaksanaan Inspeksi :
- Pemeriksaan secara visual terhadap kondisi peralatan, dimana dilakukan pemeriksaan kesesuaian dengan standard yang ada dalam checklist inspeksi.
- Apabila ditemukan ketidaksesuaian maka dicatat temuan tersebut pada formulir laporan inspeksi kerja yang ada, memasang tag yang menjelaskan kondisi peralatan tersebut rusak dan tidak layak pakai serta segera melakukan perbaikan dan atau pengantian.
- Apabila karyawan/pekerja menemukan suatu sumber bahaya di lokasi kerja, maka wajib melaporkan kepada atasan langsung dengan mengisi dalam Form Pelaporan Sumber Bahaya dan Masalah K3L.