
Riksa Uji adalah pemeriksaan dan pengujian peralatan kerja oleh pihak yang ditunjuk dan diberi kewenangan oleh pemerintah , untuk menciptakan keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari Kementerian Tenaga Kerja / Kemnaker RI . Tes Pemeriksaan K3 ini dilakukan secara berkala atau berulang-ulang sesuai jangka waktu tertentu tergantung dari jenis objek yang dilakukan inspeksi. Riksa Uji K3 sangat diperlukan dalam sebuah perusahaan untuk memastikan seluruh peralatan kerja telah sesuai prosedur dan dalam kondisi yang baik serta telah teruji. Riksa Uji K3 selain penting untuk keselamatan dan kesehatan kerja seluruh SDM juga penting untuk keamanan aset perusahaan serta meminimalisir risiko kerugian di masa mendatang.
Untuk meningkatkan perlindungan tenaga kerja dan pelaksaanaan teknis K3 khususnya bidang pemeriksaan dan pengujian alat serta teknik kerja maka diperlukan Uji riksa peralatan sesuai dengan masing-masing alat yang di gunakan seperti Riksa Uji ini dapat dilakukan oleh teknisi ahli konstruksi yang paham sistem konstruksi bangunan dari organisasi internal maupun dapat menunjuk perusahaan yang kompeten untuk melakukan inspeksi dan pengujian rutin. Pengujian secara berkala harus dilakukan oleh orang yang profesional di bidangnya dan sudah bersertifikasi berpengalaman serta profesional.
Jastekindo pada Perusahaan memiliki beberapa keunggulan yang dapat di jadikan sebagai pandangan
- Tenaga Ahli Berpengalaman
- Alat sudah terkalibrasi secara berkala
- Menggunakan metode aplikasi Testing Inspection Application System (TISA)
- Memiliki banyak pengalaman di berbagai sektor industri ( Migas, pelayaran, pertambangan, PLTU, PLTA, Geothermal, Kelistrikan, Perkeretaapian, Factory, Otomotif, Hotel, Rumah Sakit, Dll)
- Kecepatan Pembuatan Laporan
- Gratis Aplikasi Monitoring Pemeriksaan dan Pengujian
Perusahaan menerapkan K3 untuk menjamin dan melindungi kesehatan serta keselamatan setiap pekerjanya. Namun, sebetulnya perusahaan juga mendapatkan banyak manfaat dari penerapan K3 ini. Salah satunya adalah perlindungan terhadap fasilitas produksi dan pekerja dari ancaman kecelakaan kerja. Kecelakaan kerja bisa menyebabkan loss time untuk perusahaan. Dengan menerapkan K3, perusahaan bisa mengurangi loss time dan proses produksi pun berjalan lancar. Selain itu, perusahaan pun mampu mengurangi bahkan menghilangkan biaya yang ditimbulkan akibat kecelakaan kerja Terakhir, produktivitas produksi barang atau jasa perusahaan pun semakin meningkat.